LPTP

Tingkatkan Kapasitas Verifikator Pembayaran Jasa Lingkungan, Kuripan Perkuat Sinergi Konservasi Hulu

WONOSOBO  – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di wilayah hulu, kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Verifikator Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) sukses dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat skema Imbal Jasa Lingkungan (IJL) yang menghubungkan peran masyarakat hulu sebagai penyedia jasa (provider) dengan pemanfaat jasa lingkungan (user).

Tingkatkan Kapasitas Verifikator Pembayaran Jasa Lingkungan, Kuripan Perkuat Sinergi Konservasi Hulu

Kegiatan ini merupakan rangkaian evaluasi dan tindak lanjut dari program konservasi di wilayah hulu, seperti pembuatan rorak (lubang resapan) serta penanaman bibit pohon yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk penanaman 200 pohon alpukat di Desa Kuripan dan 200 kopi di Desa Tegalsari pada Juni lalu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kuripan, Slamet, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang konsisten mendampingi masyarakat desa.

“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada pihak PT Tirta Investama (Aqua) serta LPTP yang telah bersinergi selama kurang lebih 3 tahun dalam program konservasi yang berkelanjutan. Program Imbal Jasa Lingkungan (IJL) ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang saling menguntungkan antara petani, perusahaan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Slamet.

Pada sesi materi yang disampaikan oleh Muslim Afandi, dijelaskan secara mendalam mengenai kelembagaan dan skema PJL. Dalam skema ini, terdapat tiga peran utama yaitu Mediator (seperti BUMDes atau Forum DAS) yang mengoordinasikan legalitas, Provider (petani/kelompok masyarakat) yang merawat objek konservasi, serta User (perusahaan/PDAM/instansi/pelaku usaha wisata) maupun individu yang memanfaatkan jasa lingkungan.

Selain itu, pelatihan ini membekali peserta dengan kriteria penilaian dan valuasi lahan konservasi berbasis tiga komponen utama:

  1. Pelestarian Pohon: Dihitung berdasarkan standar nilai rehabilitasi/pemeliharaan per pohon.
  2. Pembuatan & Perawatan Rorak: Dihitung berdasarkan standar Hari Orang Kerja (HOK) pengerjaan rorak.
  3. Penggunaan Pupuk Organik: Dihitung berdasarkan frekuensi dan toleransi pemupukan dalam setahun.

Tidak hanya pembekalan teori, para peserta pelatihan juga diajak turun langsung ke lapangan untuk mempraktikkan instrumen penilaian dan memetakan objek lahan. Peserta dibagi menjadi dua kelompok fokus, yakni kelompok yang menghitung jasa lingkungan berbasis bangunan sipil teknis (rorak) dan kelompok yang menghitung jasa lingkungan berbasis vegetasi (pohon, tiang, dan pancang).

Melalui pelatihan ini, diharapkan Tim Verifikator dapat menjalankan peran penilaian secara objektif dan akurat, sehingga skema Imbal Jasa Lingkungan dapat terus memberikan manfaat finansial sekaligus menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.

Oleh : Johan, Priyo, Laeli, Nur Laili, Fahruz

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top