PT Dewats


Pembangunan yang berkembang pesat membawa ekses kerusakan lingkungan hidup di beberapa tempat. Salah satu ekses dari pembangunan yang dicemaskan oleh masyarakat adalah  munculnya limbah baik padat maupun cair yang mengancam lingkungan hidup.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 dinyatakan bahwa setiap orang perseorangan atau kelompok masyarakat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku. Penyediaan prasarana dan sarana air limbah  adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi limbah akibat operasi industri. Teknologi yang murah, tepat dan handal dibutuhkan oleh masyarakat terutama kalangan industri dan pelaku usaha lain. Pemerintah sendiri untuk melindungi lingkungan hidup telah menetapkan berbagai peraturan perundangan yang mengharuskan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan limbah harus bertanggungjawab atas polusi limbahnya. Perusahaan diwajibkan untuk  mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Sebagai bentuk partisipasi dalam mencapai pengelolaan lingkungan hidup yang baik, Yayasan Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP)   melakukan riset dan uji coba untuk mengembangkan   sistem / teknologi pengolahan limbah yang dapat diandalkan, tepat guna dan dengan biaya terjangkau. Teknologinya  memiliki kemampuan mengolah limbah berpolusi tinggi dan hasil olahannya dapat memenuhi standard baku mutu yang telah ditentukan  oleh peraturan perundangan.
Untuk keperluan itu LPTP juga menjalin kerjasama dengan  berbagai pihak melakukan berbagai rekayasa dan uji coba  sistim pengolah limbah. Kerja sama telah dilakukan sejak tahun 1990 dengan sasaran limbah ternak sapi, di daerah sentra ternak sapi perah di lereng Gunung Merapi-Merbabu,  Boyolali, Jawa Tengah. Di wilayah itu telah berhasil dibangun lebih dari 300 unit IPAL untuk kotoran sapi. Pembangunan instalasi biogas itu berjalan baik.
Pada 1 Juli 2005 didirikan PT Dewats-LPTP sebagai badan pelaksana YLPTP yang secara spesifik mengurusi  pengelolaan limbah. PT ini  didaftarkan pertama kali  pada notaris Ikke Lucky  nomor  2 tahun 2005 dan mendapat surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM nomor  C-01680 HT.01.01 tahun 2006 dan dalam perjalanannya mengalami pembaharuan akte sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.

Terakhir, pada tanggal 27 – 7 – 2019, dilakukan pengubahan akte untuk menyesuaikan perkembangan dari PT Dewats LPTP. Berdasarkan Akte Notaris Hitaprana Sarjana Hukum Nomor  08 tahun 2019, Notaris di Sleman dilakukan beberapa pengubahan sesuai dengan perkembangan dari PT Dewats. Perubahan itu telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM dengan surat  AHU – 0136245.AH.01.11 tahun 2019 terhadap  PT DEWATS-LPTP yang berkedudukan di Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pendirian PT Dewats LPTP ini dimaksudkan sebagai pelaksana pembangunan instalasi limbah yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik kalangan industri maupun pengrajin. PT ini dimaksudkan juga untuk memudahkan meraih pekerjaan pembangunan instalasi limbah yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.

Kebutuhan masyarakat akan instalasi limbah ini ternyata banyak. Masyarakat juga menyambut antusias keberadaan PT ini. Permintaan pembangunan instalasi limbah kian lama kian banyak yang harus diselesaikan oleh PT Dewats LPTP.

TUJUAN

Tujuan  PT. DEWATS-LPTP yang ingin diraih adalah mendukung masyarakat, institusi sosial serta industri kecil dan menengah dalam merencanakan, mendesain dan membangun system pengolahan air limbah yang efektif, efisien dan terjangkau berdasarkan teknik baku.

BIDANG USAHA PT DEWATS-LPTP

  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  • Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Remediasi
  • Konstruksi
  • Perdagangan Besar dan Eceran

 

VISI MISI 

  • Dalam melaksanakan aktivitasnya  PT Dewats-LPTP berpedoman pada visi yang sejak awal dimilikinya. Visi PT Dewats-LPTP :
  • Mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan melestarikan fungsi lingkungan.
  • Pengembangan dan penyediaan energi alternatif dalam rangka mewujudkan kemadirian energy bagi masyarakat.
  • Penyelamatan dan pelestarian  sumber–sumber air yang bersih, sehat dan berkesinambungan.

MISI PT DEWATS

  • Melakukan upaya penelitian dan pengembangan teknologi pengelolaan limbah.
  • Mengembangkan  dan membangun/kontruksi sistem dan teknologi pengelolaan limbah cair  dan padat yang efektif, efisien dan murah.
  • Mengembangkan sumber informasi dan pusat belajar sistem pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien, dan  ekonomis.
  • Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kemandirian energi yang ramah lingkungan.


LINGKUP PELAYANAN KONSULTANSI

Pada prinsipnya lingkup pekerjaan  PT. DEWATS – LPTP adalah memberikan pelayanan jasa konsultasi arsitek, kegiatan  teknik bangunan/konstruksi dan kegiatan rekayasa (engineering) .
Bentuk-bentuk pekerjaan yang dilakukan meliputi :
Konsultansi perencanaan  pembangunan IPAL Meliputi :

  1. Survey Lokasi
    •    Pembuatan design/rancang bangun
    •    Pembuatan  DED Ipal
    •    Pembuatan RAB IPAL
    •    Pembuatan proposal.
  2. Pelayanan Kontruksi :
    •    Pengadaan dan pelayanan jasa konstruksi IPAL sistem DEWATS.
    •    Supervisi  konstruksi IPAL  sistem DEWATS.
  3. Pelayanan Jasa Operasional dan Pemeliharaan  IPAL ( O&M). Limbah  yang diolah  meliputi:
  • Limbah cair rumah sakit
  • Limbah kotoran ternak
  • Limbah hotel
  • Limbah cair domestik/pemukiman/pondok pesantren
  • Limbah  rumah pemotongan hewan.
  • Limbah  industri tahu/tempe.
  • Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT)
  • Limbah industri tapioka.

4. Pembuatan bio digester untuk gas-bio.


MANAJEMEN PERUSAHAAN

PT. DEWATS-LPTP dipimpin   Direksi yang terdiri dari direktur, wakil direktur dibantu staf-staf yang kompeten di bidangnya.  Direktur juga dibantu  5 orang  tenaga ahli (Sipil, Arsitek, Kimia, Teknik Lingkungan, Social).

Selain itu juga terdapat komisaris yang mengontrol dan memberikan supervisi terhadap pelaksanaan dan kerja dari Direksi. Fungsi kontrol dan supervisi ini dilakukan secara periodik sehingga memberikan kepastian agar tidak terjadi penyimpangan  pengelolaan perusahaan dan yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa hanya  pelayanan yang terbaik dan berkualitas tinggi  demi kepuasan mitra kerja (client) yang menjadi ukuran performance kinerja manajemen.

Prinsip  utama yang mendasari perilaku management PT.DEWATS (Moral Basic)   adalah Jujur, transparan, bertanggungjawab dan anti korupsi.

Susunan Dereksi dan Komisaris sebagai berikut :

Direktur Utama : Lilik Kuswinantya, ST
Direktur Operasional : Rudiyanto
Komisaris utama : Ahmad Mahmudi, SH
Anggota Komisaris : Drs. Suryanto

 

 

***