Pasuruan, 21 September 2026 – Air bersih merupakan kebutuhan fundamental bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketersediaan infrastruktur semata tidak menjamin keberlanjutan layanan air minum di perdesaan jika tidak didukung oleh kelembagaan yang kuat dan profesional. Menyadari hal tersebut, Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) bekerja sama dengan PT Tirta Investama (TIV) Keboncandi menginisiasi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan Kelompok Pengelola Sarana Air Bersih (KP SAB) di Desa Keboncandi, Kecamatan Pasuruan.

Dalam rangka penyusunan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di Desa Keboncandi perlu adanya 3 tahapan yaitu, pembentukan KP SAB/ KP SPAM, pelatihan teknis, dan pelatihan keuangan secara berkala kemudian dilanjutkan dengan Rencana Pengamanan Air Minum Desa (RPAM)
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Keboncandi, perwakilan Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, PT Tirta Investama Keboncandi, fasilitator LPTP, serta jajaran pengurus dan anggota KP SAB Desa Keboncandi.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Keboncandi, Slamet Supriyanto, S.E., M.M., menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga sumber air dan instalasinya. Warga diimbau untuk menggunakan air secara bijak dan tidak berlebihan, yang harus diiringi dengan kelembagaan pengelola yang memiliki legalitas jelas agar pengurus terlindungi saat bertugas di lapangan.
Sementara itu, Abdul Wahid, S.H., dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Pasuruan, memaparkan pentingnya sinergi antara desa, dinas, kelompok pengelola, dan masyarakat. Mengingat regulasi pemanfaatan air tanah kini semakin ketat berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, dimana Indonesia menduduki peringkat ke-9 pengguna air tanah terbesar di dunia, pengelolaan sumur bor dan sumber air memerlukan izin resmi serta upaya konservasi yang serius.
Dari sisi dunia usaha, Mulyadi selaku perwakilan PT Tirta Investama Keboncandi menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penurunan angka stunting di Desa Keboncandi. Kelembagaan air bersih yang profesional diharapkan mampu mengelola sarana secara berkelanjutan demi kesehatan masyarakat.
Narasumber utama, Jauhari Fatkhur Ridlo, S.T., memaparkan materi teknis dan manajerial terkait penyusunan kelembagaan Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum (KP SPAM). Berdasarkan realita lapangan, banyak sarana air bersih mengalami ancaman mangkrak akibat krisis finansial (iuran di bawah standar biaya operasional), krisis kelembagaan (pengurus pasif), hingga krisis air baku.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pembentukan KPSPAM harus melalui siklus 5 tahapan, diantaranya Sosialisasi dan Identifikasi Masalah Air (IMAS) di tingkat desa, Penandatanganan Surat Minat (SPMKP) dan SK Desa, Pembentukan KKM/Pokmas dan Musyawarah Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Pembentukan KPSPAM melalui musyawarah pra-konstruksi dan penyusunan AD/ART, Operasional & Pemeliharaan (O&M) serta Serah Terima Aset.
Selain aspek kelembagaan yang berbadan hukum (berdasarkan SK Kepala Desa atau Perdes), KPSPAM juga wajib tertib administrasi dengan mengelola 5 buku wajib (Buku Kas Umum, Buku Daftar Pelanggan, Buku Catatan Meter Air, Buku Inventaris, serta Buku Notulen & Pengaduan). Penetapan iuran pun harus memperhitungkan prinsip Cost Recovery untuk menutup biaya operasional (listrik, pemeliharaan) serta mengacu pada batas keterjangkauan masyarakat sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
Sebagai inspirasi, Bagong, Ketua KP SPAMS “Sumber Karmina” dari Desa Purwodadi, turut membagikan pengalaman praktis dalam mengelola sistem air bersih secara mandiri. Ia menekankan pentingnya ketulusan, transparansi, serta ketegasan pengurus dalam memisahkan urusan sosial kemasyarakatan (seperti iuran kematian atau masjid) dengan operasional profesional KPSPAM.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, warga Desa Keboncandi diharapkan dapat segera memperkuat struktur kelembagaan KP SAB, sehingga ketersediaan air bersih yang layak dan aman dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh warga.
Oleh : Rozi, Fichri, Sandhy