Pembangunan yang berkembang pesat membawa ekses kerusakan lingkungan hidup di beberapa tempat. Salah satu ekses dari pembangunan yang dicemaskan oleh masyarakat adalah munculnya limbah baik padat maupun cair yang mengancam lingkungan hidup.
Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 dinyatakan bahwa setiap orang perseorangan atau kelompok masyarakat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku. Penyediaan prasarana dan sarana air limbah adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.

IPAL PT Dewats di sebuah rumah sakit
Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi limbah akibat operasi industri. Teknologi yang murah, tepat dan handal dibutuhkan oleh masyarakat terutama kalangan industri dan pelaku usaha lain. Pemerintah sendiri untuk melindungi lingkungan hidup telah menetapkan berbagai peraturan perundangan yang mengharuskan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan limbah harus bertanggungjawab atas polusi limbahnya. Perusahaan diwajibkan untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Sebagai bentuk partisipasi dalam mencapai pengelolaan lingkungan hidup yang baik, Yayasan Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) melakukan riset dan uji coba untuk mengembangkan sistem / teknologi pengolahan limbah yang dapat diandalkan, tepat guna dan dengan biaya terjangkau. Teknologinya memiliki kemampuan mengolah limbah berpolusi tinggi dan hasil olahannya dapat memenuhi standard baku mutu yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan.
Untuk keperluan itu LPTP juga menjalin kerjasama dengan berbagai pihak melakukan berbagai rekayasa dan uji coba sistim pengolah limbah. Kerja sama telah dilakukan sejak tahun 1990 dengan sasaran limbah ternak sapi, di daerah sentra ternak sapi perah di lereng Gunung Merapi-Merbabu, Boyolali, Jawa Tengah. Di wilayah itu telah berhasil dibangun lebih dari 300 unit IPAL untuk kotoran sapi. Pembangunan instalasi biogas itu berjalan baik.

Kantor PT Dewats LPTP
Pada 1 Juli 2005 didirikan PT Dewats-LPTP sebagai badan pelaksana YLPTP yang secara spesifik mengurusi pengelolaan limbah. PT ini didaftarkan pertama kali pada notaris Ikke Lucky nomor 2 tahun 2005 dan mendapat surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM nomor C-01680 HT.01.01 tahun 2006 dan dalam perjalanannya mengalami pembaharuan akte sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya.
Terakhir pada tanggal 27 – 7 – 2019, dilakukan pengubahan akte untuk menyesuaikan perkembangan dari PT Dewats LPTP. Berdasarkan Akte Notaris Hitaprana Sarjana Hukum Nomor 08 tahun 2019, Notaris di Sleman dilakukan beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan dari PT Dewats. Perubahan itu telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM dengan surat AHU – 0136245.AH.01.11 tahun 2019 terhadap PT DEWATS-LPTP yang berkedudukan di Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pendirian PT Dewats LPTP sejak awal dimaksudkan sebagai pelaksana pembangunan instalasi limbah yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik kalangan industri maupun pengrajin. PT ini dimaksudkan juga untuk memudahkan meraih pekerjaan pembangunan instalasi limbah yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
Kebutuhan masyarakat akan instalasi limbah ini ternyata banyak. Masyarakat juga menyambut antusias keberadaan PT ini. Permintaan pembangunan instalasi limbah kian lama kian banyak yang harus diselesaikan oleh PT Dewats LPTP.
TUJUAN

Maket IPAL Dewats
Tujuan PT. DEWATS-LPTP yang ingin diraih adalah mendukung masyarakat, institusi sosial serta industri kecil dan menengah dalam merencanakan, mendesain dan membangun sistem pengolahan air limbah yang efektif, efisien dan terjangkau berdasarkan teknik baku.
BIDANG USAHA
Bidang usaha PT DEWATS-LPTP adalah :
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Remediasi
- Konstruksi
- Perdagangan Besar dan Eceran
DOMISILI/KEDUDUKAN
Jalan Melati No. 173 Sambilegi Baru RT 05 RW 57 Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Telp/Fax : 62-274 881751
MANAJEMEN
Susunan Direksi dan Komisaris sebagai berikut :
Direktur Utama | : | Suryanto |
Direktur Operasional | : | Lilik Kuswinantya |
Komisaris Utama | : | A. Robith Sya’bani |
Anggota | : | Surur Wahyudi |
Anggota | : | Bambang Santosa |

Sanimas PT Dewats

Sanimas PT Dewats
*****